Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Urgensi Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dimasa Lampau Perspektif Hukum Islam

Midia, Fredy Gandhi
Istinbath: Jurnal Hukum (Sinta 4)Vol. 0 No. 031 Desember 2021
DOI10.32332/istinbath.v18i1.4022

Abstrak

Hak asasi manusia merupakan hak yang telah dimiliki setiap manusia dari sejak lahir yang telah dianugerahkan dari Allah. HAM pertama sendiri dicetuskan oleh Nabi Muhammad Saw dalam ajaran agama islam yang setiap hari jumat membebaskan 1 budak dan memberikan emansipasi terhadap perempuan yang kemudian dipintarkan, setelah beberapa abad baru bangsa-bangsa selain negeri ikut menerapkan HAM. Banyak terdapat pelangaran HAM yang terjadi dari masa lampau maupun saat ini bahkan ada kasusu yang tidak terungkap atau dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Hal tersebut sangat merugikan korban. Pemerintah telah mencanangkan untuk perlindungan HAM tetapi tetap saja masih terjadi pelanggaran. Upaya yang telah dilakukan pemerintah dengan membuat perundang-undangan dalam berbagai pasal perlu adanya kerjasama dengan berbagaimacam pihak.

Kata Kunci

Kasus HAM, pelanggaran HAM lampau

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Istinbath: Jurnal Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Urgensi Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dimasa Lampau Perspektif Hukum Islam | Istinbath: Jurnal Hukum | Publiora