Mekanisme Pengupahan Melalui Sistem Bagi Hasil Prespektif Hukum Islam
Abstrak
Upah adalah harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan seperti faktor produksi lainnya, tenaga kerja diberikan imbalan atas jasanya dalam produksi. Dalam Islam upah disebut juga dengan ijarah, yang berasal dari kata al-ajru, yang berarti ganti dan upah, sedangkan ujroh yaitu upah untuk pekerja. Dalam penetapan upah dalam Islam upah pegawai pemerintah terkadang dipakai sebagai petunjuk untuk menetapkan upah buruh secara keseluruhan. Ternyata upah pegawai pemerintah sangat besar pengaruhnya terhadap seluruh tingkat upah dalam industri yang lain dalam Negara, penetapan upah dalam Islam diantaranya yaitu: upah disebutkan sebelum pekerjaan dimulai, membayar upah sebelum keringatnya kering. Pembahasan ini mengangkat fenomena dalam pemberian upah yang dilakukan para pemilik toko kepada karyawan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengupahan pada toko–toko yang memiliki karyawan serta mendeskripsikan dan menganalisis sistem pengupahan ditinjau dengan sistem pengupahan hukum Islam. Pembahasan ini menggunakan metode mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul dari suatu fenomena yang terjadi. Hasil dari pembahasan ini adalah bahwa upah yang diberikan oleh para pemlik toko kepada karyawan yang ditinjau dengan hukum Islam dan karakteristik dalam pemberian upah dalam Islam telah sesuai diantaranya tedapat akad dalam pengupahan antara pemilik dan karyawan toko, dalam pemberian upah, upah diberikan setelah pekerjaan selesai dan adanya perjanjian kerja antara kedua belah pihak, terdapat nilai-nilai keIslaman dalam pengupahan yaitu nilai keadilan dan nilai kelayakan.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
