Dinamika Internalisasi Hukum Islam Kedalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Abstrak
Hukum Islam di Indonesia adalah Hukum yang didasarkan pada al-Qur’an dan al-Sunnah, dan dikembangkan melalui ijtihad dalam konteks masyarakat Indonesia plural. Meskipun Islam bukan agama negara, tetapi Islam mampu mensublimasi melalui tatanan hukum (fiqh dan syari‘ah) yang meresap dalam perilaku bangsa Indonesia. Tulisan ini hendak mengkaji dinamika internalisasi hukum islam kedalam sistem peraturan normatif di Indonesia. Artikel ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan historis dan konseptual. Data diperoleh dari sumber data sekunder berupa bahan hukum sekunder dan tertier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesungguhnya Hukum Islam sudah berlaku sejak awal masuknya Islam di Indonesia. Bahkan pada perkembangan berikutnya, Hukum Islam menjadi salah satu dari tiga bahan dasar dari hukum nasional, selain Hukum Adat dan Hukum Barat. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru Hukum Islam belum terakomodir secara maksimal dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Akan tetapi pada era reformasi, Hukum Islam baru diakomodir dalam hukum nasional. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika internalisasi hukum islam kedalam sistem perundang-undangan dipengaruhi oleh faktor sejarah dan politik.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
