Eksekusi Putusan Pailit Atas Perusahaan Modal Asing Di Indonesia
Abstrak
Putusan Pailit adalah putusan yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan secara ketentuan normatif telah bangkrut. Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Indonesia dan diberikan pada perusahaan asing di Indonesia akibat berakhirnya PKPU. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang. Adapun sumber datanya adalah bahan hukum primer dan sekunder, yang akan dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian ini diketahui bahwa secara normatif perusahaan modal asing di Indonesia dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga jika memenuhi unsur pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (4) UU Kepailitan. Permasalahan yang muncul kemudian adalah tahapan eksekusi putusan. Saat pengurusan dan pemberesan harta pailit dipastikan akan muncul permasalahan hukum lainnya, yaitu jika harta debitor pailit yang berada di Indonesia tidak mecukupi sehingga membutuhkan harta debitor yang berada di luar wilayah yuridiksi Indonesia. Untuk mengatasi masalah tersebut maka pemerintah perlu mengadakan perjanjian internasional secara bilateral maupun multilateral, dan pemerintah juga perlu untuk meratifikasi perjanjian Uncitral Model Law on Cross-Border with Guide to Enactment yang dibuat oleh PBB yang dapat berlaku bagi sesama negara yang meratifikasi peraturan tersebut.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
