Hukum Dan Pemberantasan Praktik Prostitusi : Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesia
Abstrak
Praktik prostitusi adalah praktik yang bertentangan dengan prinsip norma dan susila. Bahkan secara sering dianggap sebagai praktik yang menggangu ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang perkembangan prostitusi di Indonesia dan bagaimana upaya kriminalisasi kepada pengguna jasa prostitusi di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa, semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi, mendorong munculnya berbagai macam modus operandi baru pada praktik prostitusi, sehingga, semakin lama praktik ini semakin menjamur, mudah diakses dan sulit dikendalikan dengan cara biasa. Pelaku yang dahulunya harus melakukan dengan cara bertatap muka dan bertemu langsung ditempat tertentu saat bertransaksi, saat ini dapat melakukanya dengan memanfaatkan fitur-fitur dan berbagai macam platform media sosial yang ada pada smartphone. Banyaknya pengguna media sosial, mendorong semakin banyaknya kasus prostitusi di Indonesia. Terlebih lagi tidak semua orang yang terlibat praktik ini dapat dipidana, bahkan mudahnya pengguna jasa prostitusi lepas dari jerat hukum bukanlah suatu hal yang aneh. Kondisi ini disebabkan oleh tidak adanya peraturan yang jelas dan tegas terhadap pengguna jasa prostitusi, oleh karena itu, diperlukan upaya kriminalisasi kepada pengguna jasa prostitusi dalam sistem hukum positif di Indonesia agar dapat memberikan efek takut dan jera bagi para pelaku.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
