Tripartite Collaborative Institutions: Skema Konvergensi Institusi Untuk Mewujudkan Ketahanan Siber Indonesia
Abstrak
Kejahatan siber (cybercrime) adalah tindak kejahatan yang dilakukan secara sistematis dengan tujuan merusak atau menghancurkan jaringan komputer, dan secara otomatis akan berdampak pada data penting yang tersimpan pada jaringan komputer tersebut. Artikel ini merupakan tulisan dengan metode penelitian hukum normatif, dengan sumber data berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dipahami menggunakan conseptual approach dan statute approach, lalu data dianalisa secara kualiatif dengan cara berpikir deduktif. Dari hasil penelitain diketahui bahwa lemahnya infrastruktur teknis dan non-teknis berhubungan dengan sistem jaringan dan informasi dari suatu Negara, menjadi salah satu penyebab terjadinya kejahatan siber. Sehingga dibutuhkan suatu konsep pertahanan yang dapat mengatasi kelemahan tersebut. Konsep pertahanan siber dengan tripartite collaborative institutions dapat dijadikan opsi guna memperkuat pertahanan siber. Dengan sistem kerjasama antara Kemenhan, Kominfo, dan BSSN. Kementerian Pertahanan fokus pada ancaman siber dari luar negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi fokus pada ancaman siber dari dalam negeri, sedangkan BSNN fokus pada koordinasi, pencegahan, dan penanganan terhadap tindak pidana siber.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
