Perubahan Konstitusi : Dinamika Politik Dan Hukum Dalam Negara Yang Demokratis
Abstrak
Konstitusi secara hakikat merupakan dasar hukum sebuah negara, dan memiliki fungsi sebagai a tool of social control (sarana kontrol sosial) artinya hukum yang menentukan karakteristik dalam masyarakat. Akan tetapi hukum itu harus mampu merespon perubahan kondisi masyarakatnya. Tulisan ini menggunakan metode peneltian hukum normatif, dengan pendedkatan konseptual. Adapun sumber datanyanya adalah Bahan Hukum sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Bicara tentang perubahan konstitusi maka ada beberapa aspek yang perlu dikaji secara seksama Pertama, relasi antara konstitusi dan kondisi masyarakat yang dinamis. Kedua, aspek dominasi antara politik dan hukum. Bila dikorelasikan, maka konstitusi dan masyarakat memiliki hubungan yang dinamis, artinya konstitusi dapat mengikuti perubahan dan dinamika perkembangan yang ada masyarakat. Adapun dalam melakuan pembentukan dan perubahan konstitusi, politik dan hukum merupakan dua aspek yang saling mengisi, dan bersifat sebagai penyeimbang bagi satu sama lain. Oleh karena itu keterlibatan masyarakat dalam pembentukan dan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang harus diperhatikan.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
