Pertimbangan Hakim Memutus Akta Hibah Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Tahun 2009 – 2017)
Abstrak
Pertimbangan hakim merupakan aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai keadilan (ex aequo et bono) dan kepastian hukum dari suatu putusan hakim. Dalam tulisan ini akan dibahas tentang putusan atas sengketa hibah yang ditetapkan oleh hakim Mahkamah Agung. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, yang akan dianalisis secara kualitatif. Dalam penelitian ini didapat data dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menginformasikan bahwa, terdapat 369 perkara permohonan pembatalan hibah yang telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dan dari putusan-putusan tersebut banyak putusan yang menetapkan bahwa akta hibah dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Oleh karenanya perlu diketahui alasan-alasan yang menjadikan akta hibah dinyatakan tidak berkekuatan hukum serta akibat bagi para pihak yang terkait dengan perbuatan hukum hibah. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa, walaupun ketentuan hibah menurut hukum Islam di Indonesia telah diatur dalam KHI, tetapi pelaksanaan hibah dan akta hibah yang dibuat oleh PPAT, tidak memperhatikan ketentuan hukum yang ada. Sehingga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh hakim Mahkamah Agung, dan harus dilakukan pengembalian pada posisi semula
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
