Maqaṣid Al-Syari’ah: Teori Dan Aplikasi Dalam Istinbaṭh Hukum Islam
Abstrak
Di era digitalisasi ilmu pengetahuan dan teknologi informasi-komunikasi modern saat ini tradisi pemikiran hukum (at-turāṡ) di kalangan para pemikir metodologi hukum Islam (uṣῡliyyin) semakin berkembang dalam konteks penggalian hukum (istinbāṭ al-ahkām). Akan tetapi, pemikiran metodologi hukum itu sendiri dinilai oleh mereka telah terjadi crisis of methodology di samping crisis of paradigm. Sementara berbagai kasus hukum kontemporer (al-wāqi’iyyah al-mu’āṣirah) terus mengemuka terjadi yang menuntut statuts kepastian hukumnya. Bahkan substansi materi metodologi hukum Islam (uṣῡl al-fiqh) dipandang oleh minoritas mereka banyak sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan era modern ini. Karena itu, sebagai problem solving untuk mengatasi krisis metodologi tersebut, alternatifnya adalah bertumpu pada maqāṣid asy-syari’ah, baik sebagai doktrin maupun sebagai metode ijtihad. Karena dalam aplikasinya tidak saja didasarkan pada teks-teks keagamaan (al-Qur’ān dan sunnah), tetapi pencarian dan penggalian dibalik teks dalam upaya menentukan dan menetapkan kepastian hukum pada setiap kasus yang terjadi. Aplikasi dan implementasi demikian ini sudah, sedang dan terus dikembangkan oleh para pemikir metodologi hukum Islam kontemporer.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
