Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Ratio Legis Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Di Indonesia: (Komparasi Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam)

hatta, muhammad
Istinbath: Jurnal Hukum (Sinta 4)Vol. 0 No. 030 Juni 2021
DOI10.32332/istinbath.v18i1.3288

Abstrak

Pembuktian terbalik adalah pembebanan pembuktian kepada tersangka sebuah tindak pidana. Secara prinsip penerapan beban pembuktian terbalik ini bertentangan dengan hukum pembuktian secara universal, dan tidak sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, beban pembuktian terbalik yang ada dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan Ratio Legis kedua jenis kejahatan tersebut terklasifikasikan sebagai kejahatan white collor crime, dan extra ordinary crime,adalah tepat. Karena dapat dipastikan bahwa, ketika proses pembuktian berlangsung, penegak hukum akan mengalami kesulitan dalam membuktikan kesalahan pelaku kejahatan tersebut. Di Indonesia, penerapan beban pembuktian terbalik diterapkan terhadap tindak pidana korupsi dan kejahatan pencucian uang yang bersifat terbatas pada Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam hukum islam, penerapan sistem beban pembuktian terbalik masuk dalam kategori ta’zir yang didasarkan pada kebijakan pemerintah (ulul amri). Sistem beban pembuktian terbalik secara tersirat terdapat dalam al-Qur`an, Surah Yusuf, Ayat 26-29. Namun, dalam  menerapkan sistem pembuktian terbalik, para fuqaha menggunakan istihsan dalam membuat ijtihad terhadap permasalahan sosial yang bersifat kontemporer. Dengan demikian baik dalam perspektif hukum umum maupun hukum Islam pembuktian terbalik merupakan suatu hal yang dibolehkan secara khusus, bagi kasus pidana yang diperkirakan akan ada kesulitan dalam pembuktiannya.   Kata kunci: penerapan, sistem pembuktian terbalik, Indonesia, satu kaijian perbandingan

Kata Kunci

Ratio Legis Reverse Proof System, Indonesia, Comparative Legal StudyHukum PidanaHukum Pidana KhususHukum Pidana IslamPerbandingan Hukum Pidanaratio legis, sistem pembuktian terbalik, Indonesia, satu kaijian perbandingan

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Istinbath: Jurnal Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Ratio Legis Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Di Indonesia: (Komparasi Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam) | Istinbath: Jurnal Hukum | Publiora