Konsepsi HAM Universial Dan Partikular Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: (Analisis Putusan MK Nomor 46/Puu-Xiv/2017 TentangPasal PidanaDalam KUHPBagi Pelaku Zina Dan LGBT)
Abstrak
Putusan MK yang menolak premohonan yudicial review terkait pasal pidana bagi pelaku zina dan LGBT di dalam KUHP dapat dipastikan menuai pro-kontra. Karena putusan MK ini adalah putusan dengan disenting opinion. Dari 9 hakim, 5 orang hakim berpendapat permohonan tersebut tidak bisa diterima, semetara 4 hakim lainnya berpendapat permohonon tersebut bisa diterima. Karena itu Putusan ini, menarik untuk dikaji dan dianalisis lebih lanjut baik dari sudut ilmu hukum, ilmu psikologi, ilmu agama dan ilmu lain-lain yang memiliki koreslasi dengan objek dari putusan init. Secara teoritis ditemukan bahwa konsep HAM (khususnya terkait LGBT) tidak hanya hanya berkaitan dengan konsep HAM Universal saja, ada juga konsepHAM Partikular, artinya bahwa ketika membahas permasalahan HAM, maka ada batasan-batasan normatif yang sifatnya yuridis, agamis, dan tradisi/adat. Berdasarkan konsep ham universal dan partikular tersebut, dapat disimpulan bahwa keputusan MK yang tepat sebenarnya adalah mengabulakan permohonan judicial review berkaitan dengan pasal pidana bagi pelaku zina dan LGBT
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
