Pemikiran Quraish Shihab Di Bidang Hukum Keluarga Islam Di Indonesia: Kajian Seputar Hukum Keluarga Islam Indonesia
Abstrak
M. Quraish Shihab merupakan salah satu tokoh ulama besar di Indonesia yang sangat produktif berkarya dan memiliki perhatian besar bagi perkembangan tafsir al-Quran. Selain itu, ia juga dikenal memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum Islam termasuk hukum keluarga di Indonesia. Pemikiran hukumnya lebih rasional-progresif dengan mengkontekstualkan teks dalam dimensi ruang, waktu dan budaya. Diantara hasil ijtihadnya yang cukup ramai menjadi perbincangan adalah mengenai jilbab. Penulis juga menyuguhkan beberapa pemikiran lainnya seperti poligami, nikah sirri, maupun nusyuz untuk melihat corak pemikiran M. Quraish Shihab. Dalam konteks KHI sebagai rujukan hukum keluarga Islam Indonesia, Ia tidak sepenuhnya sepakar dengan substansi hukum di dalamnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Quraish mencoba melakukan pembacaan ulang terhadap teks keagamaan dalam hal ini sumber hukum Islam yaitu al-Quran dan Hadis maupun hasil ijtihad ulama. Model istislahi (mendasarkan pada mashlahat) menjadi pijakan Quraish dalam merespon perkembangan praktik hukum keluarga. Metode ini sangat memperhatikan sisi kemaslahatan manusia dalam setiap ketentuan syariat yang telah diturunkan. Prinsip kesetaraan juga menjadi perhatian Quraish dalam membincang relasi antara suami dan istri
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
