Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Kesetaraan Gender Dalam Kompilasi Hukum Islam : Perempuan Sebagai Saksi Perkawinan: Indonesia

Habibunnas, Habibunnas Habibunnas
Istinbath: Jurnal Hukum (Sinta 4)Vol. 0 No. 031 Desember 2021
DOI10.32332/istinbath.v18i2.3200

Abstrak

Kesaksian perempuan menjadi pembahasan  yang masih terus diperdebatkan dalam kajian-kajian hukum islam, termasuk kesaksian perempuan dalam bidang perkawinan. Tulisan ini menemukan didalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI bahwa perempuan tidak ada ruang untuk menjadi saksi. Seperti yang tertuang dalam Pasal 25 KHI yang berbunyi. “Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil, baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli”. Tulisan ini menggunakan metode penelitian study pustaka (library research), kemudian dianalisis melalui pendekatan perspektif gender (gender analysis) dan peraturan perundang-undangan (Statue Approach) serta menggunakan konten teory sebagai teknik analisis pertimbangan hokum. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pasal 25 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dari perspektif kesetaraan gender dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menemukan bahwa Kompilasi Hukum Islam atau KHI yang dijadikan rujukan penghulu dalam menentukan saksi perkawinan terdapat kelemahan, selain muatannya yang banyak bercermin dari undang-undang No. 1 Tahun 1974, juga dasar pasal tersebut hampir keseluruhannya dititikberatkan dari kitab-kitab fiqh Syafiiyah yang kemudian dijadikan rujukan. Padahal didalam Al-Quran dan Hadits sendiri tidak melarang perempuan untuk menjadi saksi pernikahan. Begitu juga secara konstitusi, perempuan memiliki kedudukan yang sama dimata hokum. Untuk itu perluadanya perubahan pada Pasal 25 Kompilasi Hukum Islam dengan memberikan kesempatan kepada perempuan untuk boleh menjadi saski didalam pernikahan.

Kata Kunci

WomenMarriage WitnessesIslamic Law CompilationhukumkesaksianPerempuanKompilasi Hukum Islamperadilan Islam

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Istinbath: Jurnal Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Kesetaraan Gender Dalam Kompilasi Hukum Islam : Perempuan Sebagai Saksi Perkawinan: Indonesia | Istinbath: Jurnal Hukum | Publiora