Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Karyawan Di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Abstrak
Fokus pembahasan artikel ini adalah pemutusan hubungan kerja karyawan yang terjadi saat pandemi, dan hal-hal yang harus dipenuhi perusahaan saat pemutusan hubungan kerja, ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Pandemi Covid-19 yang melanda menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pergerakan masyarakat dengan menerapkan kebijakan lockdown dan/atau PSBB. Program tersebut menyebabkan tersendatnya roda perekonomian masyarakat. Pengusaha mengalami kerugian dikarenakan kondisi perekonomian tidak stabil, dan daya beli masyarakat mengalami penurunan drastis. Sehingga, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, banyak perusahaan yang melakukan pemangkasan biaya produksi dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para karyawannya. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pemutusan hubungan kerja saat pandemi masuk dalam kategori ijarah yang di fasakh pihak perusahaan, yang bertindak sebagai musta’jir (penyewa). Dalam ijarah, musta’jir diperbolehkan memutus hubungan kerja dengan alasan yang kuat, misalnya karena terancam bangkrut. Adapun hal-hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan seperti uang pesangon dan penghargaan masa kerja disesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku. Jika masih terjadi perselisihan, maka para pihak dapat menggunakan akad islah untuk mencari jalan tengah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja saat pandemi merupakan suatu hal yang dibolehkan menurut hukum ekonomi syari’ah, dengan ketentuan kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja harus dilaksanakan, dan bila tidak tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan terkaih hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka para pihak dapat memilih metode islah untuk mencari solusi terbaik.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
