Lisensi Kreativitas Bersama (Creative Commons License) Dalam Perspektif Hukum Indonesia
Abstrak
Creative Commons License (Lisensi Kreativitas Bersama) adalah terobosan yang dibuat organisasi nirlaba untuk internet. Creative Commons memiliki 4 (empat) kondisi utama yang ditawarkan kepada pencipta atas karya cipta mereka, yaitu Attribution, Non-Comercial, No Derivatives, Share Alike. CCL ini merupakan respon dari pesatnya perkembangan teknologi internet. Beragam informasi yang diakses masyarakat melalui internet, tidak sedikit diantaranya merupakan karya intelektual yang dilindungi hak cipta. Dalam konteks teknologi digital saat ini, sangat sulit untuk mengedalikan kegiatan seperti, copy-cut-paste (menyalin-memotong-menempel), menyunting (editing), ataupun berbagi dokumen (file sharing), yang justru kontradiktif dengan hukum hak cipta. Sehingga untuk mengatasi hal tersebut dibutuhkan inovasi dan terobosan yang memungkinkan berbagi dan menggunakan kreativitas dan pengetahuan tanpa bertentangan dnegan ketentuan hukum. Inovasi tersebut adalah Lisensi Kreatifitas Bersama. Melalui lisensi ini, seseorang diberi kemudahan untuk mengizinkan orang lain memperbanyak karya ciptanya, dengan syarat namanya tetap dicantumkan. Creative commons bukanlah alternatif dari hukum hak cipta, melainkan partner dari hukum hak cipta yang berlaku.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
