English
Ratio Decidendi Of Religious Court Judges On Rejection Of Applications For Interfaith Marriage Prevention
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam putusan nomor 3358/Pdt.G/2018/PA.JS, dan dampak hukumnya. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon untuk melakukan permohonan pencegahan pernikahan antar agama ditolak. Padahal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40 dan 44 menyebutkan bahwa pernikahan beda agama dilarang. Begitu juga pasal 61 menyebutkan bahwa perbedaan agama dapat dijadikan sebagai alasasn pencegahan perkawinan. Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa yang menyatakan keharaman nikah beda agama seperti yang dicantumkan dalam fatwa MUI Nomor 4/MUNAS/VII/MUI/8/2005. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim menolak permohonan pencegahan nikah karena tidak ada dasar hukum yang melarang dengan tegas pernikahan beda agama serta kurangnya tahapan hukum dan administrasi untuk mencegah pernikahan. Implikasi dari putusan ini bagi para pihak berperkara memberikan kesempatan bagi pihak termohon untuk melanjutkan pernikahan beda agama mereka
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
