Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

IMPLEMENTASI ASAS HUKUM PERJANJIAN TERAPEUTIK DALAM INFORMED CONSENT

Implementasi Asas Hukum Perjanjian Terapeutik Dan Informed Consent

Ramadhan, Muhammad Syahri
Istinbath: Jurnal Hukum (Sinta 4)Vol. 0 No. 029 Juni 2021
DOI10.32332/istinbath.v18i1.2850

Abstrak

Perjanjian Terapeutik adalah perjanjian  yang dibuat karena adanya kesepakatan antara Dokter dan Pasien. Sebelum perjanjian ini dibuat dan disepaktai oleh kedua belah pihak, pasien secara hukum berhak untuk mendapatkan informasi tentang apa saja tindakan medis yang akan dilakukan oleh Dokter kepada Pasien. Informasi ini dikenal dengan istilah Informed Consten. Penerapan asas perjanjian terapeutik, yang berkorelasi dengan ketersediaan informed consent, penting dilakukan, agar tindakan medis yang dilakukan dokter terhadap pasien tidak melanggar hukum dan/atau menimbulkan sengketa nantinya. Rumusan masalah pertama dari penelitian ini ialah Bagaimana eksistensi informed consent dalam asas hukum perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien, dan apa akibat hukum yang ditimbulkan jika asas–asas hukum perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien, tidak terimplementasi secara optimal. Hasil dan pembahasan ini adalah eksistensi informed consent dapat ditinjau melalui asas–asas dalam hukum perjanjian pada umumnya yaitu asas i’tikad baik, asas proposionalitas dan asas pacta sunt servanda. Asas–asas hukum perjanjian tidak terimplementasi dikarenakan dikarenakan tidak adanya kesesuain kehendak antara dokter dan pasien, yang dimana dokter berorientasi kepada proses sedangkan pasien berorientasi kepada hasil. Kesimpulan dari penelitian ini Informed Consent ini seyogianya merupakan manifestasi dari asas pacta sunt servanda  dalam perjanjian berbentuk Inspanning Verbintenis. Pihak dokter dapat dikatakan tidak mempunyai i’tikad baik dalam melaksanakan perjanjian terapeutik terhadap pasien tersebut jika tidak melaksanakan salah satu atau sepenuhnya isi Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaTentang Persetujuan Tindakan Kedokteran tersebut.

Kata Kunci

Asas Hukum, Perjanjian Terapeutik, Informed ConsentLegal Principle, Therapeutic Agreement, Informed Consent

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Istinbath: Jurnal Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

IMPLEMENTASI ASAS HUKUM PERJANJIAN TERAPEUTIK DALAM INFORMED CONSENT | Istinbath: Jurnal Hukum | Publiora