Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Praktik Jual Beli Pada Marketplace Shopee Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen

fatarib, husnulHayati, Suci
Istinbath: Jurnal Hukum (Sinta 4)Vol. 0 No. 011 Januari 2021
DOI10.32332/ijh.v17i2.2766

Abstrak

Praktik jual beli di era modern, mengalami perkembangan yang demikian pesat. Jual beli yang sejak lama dilakukan dengan cara tatap muka.  Customer cukup mencarai barang yang dikehendaki pada aplikasi  marketplace yang tersedia, kemudian melakukan transaksi atas barang yang dikehendaki. Sebagaimana telah diketahui, bahwa market place merupakan pasar bagi segala macam bentuk barang yang bisa diperjual belikan. Diantara sedemikian banyak aplikasi marketplace, salah satunya adalah Shopee pada aplikasi ini juga menyediakan jual beli secara lansung dan pembayaran cash dengan cara ditransfer, kemudian ada juga jual beli yang pembayarannya dilakukan saat barang diterima pembeli/bayar ditempat (COD), bahkan tersedia juga jual beli yang dilakukan secara kredit. Dari sekian banyak transaksi yang ada, tidak jarang terjadi failure dalam transaksi. Artinya terkadang ada barang yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi kehendak pembeli. Sehingga menjadi perlu bagi pengembang aplikasi marketplace Shopee untuk lebih memperhatikan perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan aplikasi Shopee.

Kata Kunci

Marketplace, Legal Protection, Shopee.Marketplace, Perlindungan Hukum, Shopee.Trade Law

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Istinbath: Jurnal Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Praktik Jual Beli Pada Marketplace Shopee Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen | Istinbath: Jurnal Hukum | Publiora