Praktik Jual Beli Pada Marketplace Shopee Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Abstrak
Praktik jual beli di era modern, mengalami perkembangan yang demikian pesat. Jual beli yang sejak lama dilakukan dengan cara tatap muka. Customer cukup mencarai barang yang dikehendaki pada aplikasi marketplace yang tersedia, kemudian melakukan transaksi atas barang yang dikehendaki. Sebagaimana telah diketahui, bahwa market place merupakan pasar bagi segala macam bentuk barang yang bisa diperjual belikan. Diantara sedemikian banyak aplikasi marketplace, salah satunya adalah Shopee pada aplikasi ini juga menyediakan jual beli secara lansung dan pembayaran cash dengan cara ditransfer, kemudian ada juga jual beli yang pembayarannya dilakukan saat barang diterima pembeli/bayar ditempat (COD), bahkan tersedia juga jual beli yang dilakukan secara kredit. Dari sekian banyak transaksi yang ada, tidak jarang terjadi failure dalam transaksi. Artinya terkadang ada barang yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi kehendak pembeli. Sehingga menjadi perlu bagi pengembang aplikasi marketplace Shopee untuk lebih memperhatikan perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan aplikasi Shopee.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
