Efek Efek Kausal Pada Aturan Permohonan Dispensasi Kawin: Tinjauan Sistematis dari Literatur, Hukum, dan Kebijakan (Studi Putusan Nomor: 13/Pdt.P/2020/PA.Bgi)
Abstrak
Tulisan ini berisi mengenai isu hukum yang timbul akibat diundang-undangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun, yang merupakan substansi hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang dilaksanakan dengan menggunakan data sekunder atau data kepustakaan. Das sollen sebagai implikasi terhadap aturan baru tersebut justru menciptakan potensi yang membuat pengajuan dispensasi kawin menjadi terbuka lebar. Hal ini dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan, salah satunya Putusan Nomor: 13/Pdt.P/2020/PA.Bgi., yang menjadikan memberikan dispensasi kawin bagi mereka yang belum cukup umur, dengan dasar pertimbangan terpenuhinya syarat administrative, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan jo. Pasal 6 (e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Oleh sebab itu, menjadi sangat perlu untuk membuat ketentuan perundang-undangan baru, yang bersifat limitatif, sehingga, diharapkan, mampu meminimalisir praktek-praktek penyimpangan ketentuan batas usia kawin bagi wanita dan pria yang hendak menikah tetapi belum cukup umur.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
