Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Fintech Lending Dalam Pandangan Yuridis Normatif Dan Hukum Ekonomi Islam

fatarib, husnul
Istinbath: Jurnal Hukum (Sinta 4)Vol. 0 No. 015 Juni 2020
DOI10.32332/istinbath.v17i1.2204

Abstrak

Dalam tulisan ini akan coba dianalisa bagaimana praktek fintech lending yang sedang marak saat ini menggunakan sudut pandang hukum positif/yuridis normatif, dan Hukum Ekonomi Islam. Dalam pembahasan diketahui praktek fintech lending secara praktik adalah sama dengan transaksi pinjaman uang pada umumnya, dan diketahui juga bahwa secara prinsip ada persamaan antara aturan yang ada dalam hukum normatif, dan Hukum Ekonomi Islam tentang pinjam meminjam uang baik yang mengunakan tekhnologi informasi maupun yang menggunakan cara nontekhnologi informasi. Dan dalam perspektif hukum ekonomi islam fintech lending adalah perkara yang mubah selama tidak ada hal-hal yang dapat menyebabkan kemafsadatan/kemudharataan.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Istinbath: Jurnal Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Fintech Lending Dalam Pandangan Yuridis Normatif Dan Hukum Ekonomi Islam | Istinbath: Jurnal Hukum | Publiora