Fintech Lending Dalam Pandangan Yuridis Normatif Dan Hukum Ekonomi Islam
Abstrak
Dalam tulisan ini akan coba dianalisa bagaimana praktek fintech lending yang sedang marak saat ini menggunakan sudut pandang hukum positif/yuridis normatif, dan Hukum Ekonomi Islam. Dalam pembahasan diketahui praktek fintech lending secara praktik adalah sama dengan transaksi pinjaman uang pada umumnya, dan diketahui juga bahwa secara prinsip ada persamaan antara aturan yang ada dalam hukum normatif, dan Hukum Ekonomi Islam tentang pinjam meminjam uang baik yang mengunakan tekhnologi informasi maupun yang menggunakan cara nontekhnologi informasi. Dan dalam perspektif hukum ekonomi islam fintech lending adalah perkara yang mubah selama tidak ada hal-hal yang dapat menyebabkan kemafsadatan/kemudharataan.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
