Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Al-Qasamah : Alternatif Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Positif

Haq, Islamul
Istinbath: Jurnal Hukum (Sinta 4)Vol. 0 No. 07 Juni 2020
DOI10.32332/istinbath.v17i1.1988

Abstrak

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana kekuatan hukum metode pembuktian al-qasamah sehingga metode pembuktian tersebut dapat menjadi alternatif pembuktian hukum terhadap tindak pidana pembunuhan yang tidak ada saksi dan tidak diketahui pelakunya. Penelitian ini menggunakan metode analisis dekstriftif yang berasal dari sumber-sumber yang berhubungan hukum pidana Islam. Dari hasil analisis disimpulkan bahwa metode pembuktian al-qasamah merupakan salah satu metode yang diakui dalam hukum pidana Islam, meskipun metode tersebut berasal dari zaman jahiliyah Hikmah Islam mengakui metode pembuktian al-qasamah adalah untuk melindungi jiwa manusia, supaya korban pembunuhan yang tidak ada saksinya atau tidak diketahui pelakunya tidak diabaikan begitu saja. Metode pembuktian al-qasamah ini bisa menjadi alternatif pembuktian dalam hukum positif, mengingat banyaknya kasus tindak pidana pembuktian di Indonesia pelakunya tidak teridentifikasi. Kata kunci: al-qasamah , pembuktian, hukum positif    

Kata Kunci

al qasamahProofPositive law

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Istinbath: Jurnal Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Al-Qasamah : Alternatif Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Positif | Istinbath: Jurnal Hukum | Publiora