Kerahasiaan Bank Kontra Akses Informasi Perpajakan Ditinjau Dari Maqashid Syari’ah Multidimensi
Abstrak
Abstrak Terbitnya Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2017 Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU AEOI), tidak saja memberi sinyal berakhirnya era Kerahasiaan Bank, namun juga menampakkan keterbatasan kajian yuridis dalam menyelesaikan pertentangan hukum/legal contradiction. Karenanya, dalam tulisan ini akan dilakukan penelisikan melalui teori Maqashid Syari’ah, dengan harapan dapat memetakan pertentangan antar norma aturan yang ada, dan kemudian menemukan pola penyelesaian melalui kajian multidimensi yang bebas dari normativitas hukum yang kaku. Dari hasil kajian ditemukan bahwa menurut persepektif yuridis normatif, pembatalan ketentuan Kerahasiaan Bank untuk informasi perpajakan saat terjadi pertentangan hukum adalah tawaran yang paling memungkinkan untuk diterapkan. Perspektif ini memang paling mungkin untuk diterapkan meskipun menampakkan keterbatasan kajian yuridis normatif klasik, yang hanya mengkaji secara monodimensi, dan kaku. Sementara itu dalam analisis menggunakan perspektif Maqashid Syari’ah yang Multidimensi, ditemukan dua tawaran pola penyelesaian pertentangan hukum, yaitu menjadikan kebutuhan/kondisi darurat negara sebagai bagian dari Maqashid yang Prioritas, atau menjadikan Proteksi sebagai bagian dari Maqashid yang prioritas, dengan cara menggabungkan tujuan/maksud dari Kerahasiaan Bank (perlindungan nasabah), tujuan/maksud dari Akses Informasi Perpajakan (pembangunan negara), menjadi sebuah prinsip baru yaitu prinsip Kesehatan Nasabah.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
