Penentuan Kriteria Tindak Pidana Penghinaan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE: (Studi Putusan Pengadilan)
Abstrak
Tindak pidana penghinaan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Beberapa kasus tindak pidana tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, khususnya menyangkut perbedaan kriteria tindak pidana penghinaan dengan kritik yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan melakukan analisis terhadap putusan pengadilan bagaimana hakim dalam menentukan kriteria tindak pidana penghinaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan pendekatan kasus dan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria tindak pidana penghinaan dalam putusan pengadilan meliputi: isi ujaran, cara menyampaikan ujaran, apakah ujaran tersebut sesuai fakta atau tidak, etika Bahasa yang digunakan dalam ujaran, sumber ujaran, kedudukan korban, perasaan korban, dan dampak ujaran bagi masyarakat.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
