Menggali Dan Menemukan Konsep Maqasid Syari’ah Dalam Pohon Ilmu Hukum Indonesia
Abstrak
Hukum Islam merupakan hukum yang dianut dan dijalankan oleh masyarakat Islam berdasarkan pada hukum syara’, illat-illat dan hikmah pembuatannya, dengan kata lain hukum Islam harus sejalan dengan maqasid syari’ah yang senantiasa berdasarkan pada kemaslahatan manusia. Sasaran Islam adalah dasar perundangan dan target moral yang paling luhur. Dasar yang bersifat moral ini berdasarkan kepada sikap menghormati kehidupan, melanggengkan kebaikan, dan memusnahkan kejahatan. Dari dasar ini ditegaskan dua hal berikut:Pertama, penegasan yang mendalam akan pekerjaan dan kehidupan. Penegasan ini menyimpulkan bahwa manusia harus bekerja demi menjaga agama, hidup, harta, keturunan, dan akalnya.Kedua, target maksimal yang termasuk faktor yang bersifat moralitas. Apabila penegasan pertama merupakan inti kehidupan maka penegasan kedua ini merupakan inti agama. Harta dan cara menghasilkannya dengan cara yang halal, serta menjaganya merupakan tujuan utama kehidupan
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
