Relevansi Ijma’ Dan Qiyas Dalam Struktur Hukum Islam Dan Struktur Hukum Positif Di Indonesia
Abstrak
Abstrak Konsep ijma’, dan relefansinya dalam konstruksi dan juga improvisasi hukum Islam adalah bagian dari kajian tentang hukum islam, yang selalu bisa berkembang sesuai tempat dan waktunya, waktu dalam artian zaman dan wilayah dalam artian negara.sebagai sebuah metode, Ijma’, tentu berfungsi sebagai alat untuk mengambil suatu kesimpulan hukum, baik itu yang sumbernya bersifat ilahiah maupun sunnah Rasulullah SAW. Tulisan ini adalah tulisan kualitatif, dengan metode library research, dengan sumber data buku-buku dan nomenklatur hukum islam yang ada, dan dengan mengggunakan analisa deskriptif. Berdasarkan analisis, diketahui bahwa tingkat relevansi ijma’ sebagai metode, hingga saat ini, relevansinya masih sangat tinggi, apalagi dengan wilayah dan penyebaran islam yang memang lintas negara, lintas bangsa, dan lintas budaya. Ijma’ para ulama menjadi sangat penting, karena selain sebagai respon atas perkembangan zaman, ijma’ juga tetap menjadi kebutuhan kaum muslimin, mengingat tidak semua orang mampu melakukan istinbaht/konklusi hukum dalam Islam. Kata Kunci : Ijma’dan Qiyas, Sumber Hukum Islam, Perkembangan Hukum.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
