Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Pajak Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah: Konsep Pajak Dan Sistem Perpajakan Dalam Keadilan Islam

fatarib, husnul
Istinbath: Jurnal Hukum (Sinta 4)Vol. 0 No. 013 Januari 2019
DOI10.32332/istinbath.v15i2.1265

Abstrak

Dikebanyakan Negara, pajak merupakan salah satu devisi utama dalam menunjang keberhasilan pembangunana nansional sehingga menjadi pemungutan yang memiliki konsekuensi logis dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai pencerminan suatu keadilan untuk kesejahteraan. Pajak tersebut dibebankan kepada setiap warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam ajaran islam terdapat kelompok orang yang berkewajiban mengeluarkan sebagian kecil hartanyab sebagai zakat. Pajak pada dasarnya dimanfaatkan unutk membiayai kegiatan kegiatan dalam bidang dan sektor pembangunann. Istilah pajak dalam hukum islam yang menjadi sumber pendapat negara tidak dikenal. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum pajak ditinjau dari konsep hukum islam.

Kata Kunci

pajakhukum ekonomikeadilanTax

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Istinbath: Jurnal Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Pajak Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah: Konsep Pajak Dan Sistem Perpajakan Dalam Keadilan Islam | Istinbath: Jurnal Hukum | Publiora