Problematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan: (Studi Ormas Islam Di Kota Metro)
Abstrak
sebelum Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2017 terjadi pro kontra berkaitan dengan isi muatan Perppu tersebut. Kita ketahui bahwa Perppu Nomer 2 Tahun 2017 disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Ada tujuh fraksi partai politik yang menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas yang dirapatkan sebagai undang-undang yaitu fraksi PPP, PDI-P, Golkar, PKB,Hanura, Demokrat, dan Nasdem. Namun Fraksi Demokrat, PPP dan PKB menerima secara bersyarat Perppu tersebut, yakni mengharuskan supaya DPR dan Pemerintah segera melakukan revisi Perppu yang baru saja disetujui menjadi Undang-undang itu. Setelah dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 dan dibubarkannya HTI, terjadi perlawanan hukum dengan mengajukan judial review oleh beberapa Organisasi Masyarakat seperti Front Pembela Islam (FPI), Dewa Dakwah Islamiyah (DDI), Perkumpulan Hidayatullah dan Pemuda Indonesia serta HTI sendiri yang lebih dahulu mengajukan judial review ke Mahkamah Konstitus. Dari beberapa uraian di atas, pro kontra berkenaan dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas juga terjadi pada Organisasi-Organisasi Islam di Kota Metro.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
