Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

PENDAPAT IMAM MAZHAB TENTANG HAK ISTRI PADA MASA IDDAH TALAK BA’IN DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA

Hidayat, Riyan Erwin
Istinbath: Jurnal Hukum (Sinta 4)Vol. 0 No. 09 Juli 2018
DOI10.32332/istinbath.v15i1.1123

Abstrak

ABSTRAK Perceraian merupakan perkara halal yang dibenci Allah SWT. Jika terjadi perceraian maka akan ada masa tunggu/iddah. Imam madzahib sepakat bahwa perempuan yang diceraikan dengan talak raj’i berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah. Sedangkan untuk talak ba’in, mereka berbeda pendapat, Imam Abu Hanifah berpendapat istri itu tetap berhak atas nafkah dan tempat tinggal, Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa istri hanya berhak atas tempat tinggal saja, sedangkan Imam Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa istri tidak mendapatkan hak nafkah dan tempat tinggal. Pendapat Imam Ahmad ini, memiliki persamaan dengan peraturan perkawinan di Indonesia, tepatnya pasal 149 b Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa, suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada istri yang ditalak raj’i dan tidak untuk istri yang ditalak ba’in. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan berdasarkan studi ini perlu dipertimbangkan lagi hak istri pada dua jenis talak tersebut, Sehingga istri tetap bisa mendapatkan nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah apapun jenis talak yang dijatuhkan. Keyword : Perceraian, Iddah, Imam Madzhab, KHI

Kata Kunci

Keyword : Perceraian, Iddah, Imam Madzhab, KHILaw

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Istinbath: Jurnal Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

PENDAPAT IMAM MAZHAB TENTANG HAK ISTRI PADA MASA IDDAH TALAK BA’IN DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA | Istinbath: Jurnal Hukum | Publiora