Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Pluralisme dalam Pandangan Mukti Ali

M. Abizar
Ishlah: Jurnal Ilmu Ushuluddin, Adab dan Dakwah (Sinta 3)Vol. 0 No. 031 Desember 2019

Abstrak

Mukti Ali disebut sebagai bapak agama, karena beliau adalah tokoh cendekiawan muslim Indonesia yang pernah menjabat sebagai menteri agama Republik Indonesia, selain itu pemikiran beliau sangat Plural dan sangat menerima perbedaan. Baginya adalah sebuah kenyataan, bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam beragama dan ini adalah kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam konsep pemikiran Abdul Mukti Ali ada tiga hal yang sangat penting diketahui untuk kehidupan sosial, bermasyarakat, dan beragama yaitu: Pertama, pentingnya menjaga kerukunan antar umat seagama. Kedua, pentingnya menjaga kerukunan antar umat berbeda agama. karena dalam sejarah, konflik agama di belahan dunia manapun pernah terjadi, tak terkecuali di negeri kita ini. Ketiga, pentingnya membina hubungan umat beragama dengan pemerintah, agar kehidupan beragama dapat dilaksanakan dengan perasaan damai dan terjamin. Seterusnya Abdul Mukti Ali menerima satu aspek dari beberapa aspek yang ditawarkan dalam kehidupan beragama, yaitu aspek Agree in disagreement yang maksudnya adalah “Setuju dalam Perbedaan”, karena menurut Abdul Mukti Ali dalam aspek inilah umat beragama bisa rukun, saling menghargai dan menghormati dalam bermasyarakat, berpolitik, terutama hubungan antar umat beragama.

Kata Kunci

Mukti AliPluralismeAgama

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Ishlah: Jurnal Ilmu Ushuluddin, Adab dan Dakwah

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Pluralisme dalam Pandangan Mukti Ali | Ishlah: Jurnal Ilmu Ushuluddin, Adab dan Dakwah | Publiora