Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Bekas Milik Asing sebagai Aset Pemerintah Daerah

Nur, Sri Susyanti
Hasanuddin Law Review (Sinta 1)Vol. 0 No. 017 Mei 2015
DOI10.20956/halrev.v1i1.42

Abstrak

Tanah sebagai aset pemerintah dapat berasal dari tanah-tanah bekas milik asing yang berasal dari tanah-tanah milik Cina dan perusahaan-perusahaan Belanda. Tanah sebagai aset pemerintah daerah diakui setelah dilakukan pendaftaran tanah/bersertifikat. Dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaannya oleh instansi pemerintah haruslah berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar memberikan manfaat. Hasil penelitian menunjukan bahwa status hukum tanah aset daerah di kota Makassar yang berasal dari kepemilikan asing (Cina dan Belanda) ada yang telah berstatus Tanah Hak namun masih ada pula yang berstatus Tanah Negara/belum bersertifikat, disebabkan kendala pensertifikatan tanah aset daerah bekas milik asing Cina dan Belanda dari aspek peraturan perundang-undangan dan aspek administrasi.

Kata Kunci

Pemerintah DaerahTanah AsetSertifikat

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Hasanuddin Law Review

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Bekas Milik Asing sebagai Aset Pemerintah Daerah | Hasanuddin Law Review | Publiora