LELANG HARTA WARIS BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA
Abstrak
Penelitian ini berjudul “Lelang Harta Waris Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama”. Isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini yaitu, Apakah Pengadilan Agama berwenang mengajukan eksekusi melalui lelang terhadap putusannya di bidang kewarisan Islam ?, dan Apakah Kantor Lelang Umum berwenang melakukan lelang eksekusi atas putusan Pengadilan Agama mengenai sengketa waris ?.Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dengan tujuan untuk menemukan kebenaran koherensi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.Hasil dari penelitian ini adalah Pengadilan Agama berwenang mengajukan eksekusi melalui lelang teradap putusannya di bidang kewarisan Islam, karena kaitannya dengan pewarisan merupakan kompetensi peradilan Agama. Kantor Lelang Umum berwenang melakukan lelang eksekusi atas putusan Pengadilan Agama mengenai sengketa waris, Mahkamah Agung yang memeriksa pada tingkat kasasi membatalkan lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Lelang Semarang. Hendaknya Kantor Lelang dalam melaksanakan lelang berdasarkan penetapan Pengadilan Agama lebih hati-hati dan selektif. Kata Kunci: Lelang, Waris, Eksekusi
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
