OTORITAS IBADAH; ANTARA CITA DAN FAKTA
Abstrak
Sebagaimana firman Allah dalam QS, Ad-Dzariyah : 56 bahwa menciptaan jin dan manusia tidak lain agar mereka menyembah kepada-Nya, oleh karena Ibadah merupakan urusan makhluq dan khaliq maka ia menjadi urusan pribadi tanpa ada keterkaitan dengan siapapun, akan tetapi karena ibadah membutuhkan sarana dalam pelaksanaannya, maka secara tidak langsung mereka membutuhkan orang lain untuk kesempurnaan ibadahnya. Untuk menghindari perbedaan dalam penyediaan sarana tersebut maka peran pemerintah sangat dibutuhkan agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan khidmah. Akan manusia tetaplah manusia, dimana kepuasan terhadap pelayanan Negara tidak sama, sehingga tidak jarang sebagian dari umat manusia khususnya di Indonesia menyediakan pelanan dalam ibadahnya dilakukan sendiri atau kelompok, contoh paling nyata adalah penetapan awal puasa ramadlan, di Negara ini sering sekali terjadi perbedaan dalam penetapan awal dan akhir ramadlan, hal ini terjadi karena sebagian dari mereka telah memiliki sarana sendiri dalam penetapannya. Kata Kunci: Ibadah, Sarana, dan Pemerintah
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
