Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

NAFKAH PRODUKTIF PADA KELUARGA POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF SOSIO-RELIGIUS

Afandi, Moh.
Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam (Sinta 2)Vol. 0 No. 031 Desember 2024
DOI10.33650/jhi.v8i2.10523

Abstrak

Penelitian ini mengkaji fenomena pemberian nafkah produktif dalam keluarga poligami di Pamekasan, yang difokuskan pada praktik pemberian nafkah oleh suami kepada isteri sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami model pemberian nafkah produktif, mengeksplorasi pandangan tokoh masyarakat, dan menganalisis relevansinya dengan konsep nafkah dalam fikih Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian empiris dan pendekatan sosio-religius. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh masyarakat serta observasi lapangan. Hasil penelitian mengungkapkan dua model pemberian nafkah produktif. Pertama, suami memberikan modal usaha kepada isteri yang memiliki pengalaman atau keterampilan dalam berwirausaha. Kedua, suami memberikan unit usaha kepada isteri yang belum mandiri, dengan disertai bimbingan dalam pengelolaan usaha tersebut. Tokoh masyarakat mendukung praktik ini karena terbukti efektif dalam memberdayakan perempuan dan menciptakan kemandirian ekonomi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa nafkah produktif memiliki potensi besar untuk diterapkan tidak hanya dalam keluarga poligami, tetapi juga dalam keluarga monogami sebagai salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi keluarga.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

NAFKAH PRODUKTIF PADA KELUARGA POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF SOSIO-RELIGIUS | Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam | Publiora