TINJAUAN FIKIH TERHADAP KETENTUAN IKRAR TALAK DI HADAPAN PENGADILAN AGAMA DALAM UU NO. 1/1974
Abstrak
Talak merupakan suatu ungkapan yang amat dibenci oleh Allah SWT,meskipun halal. Konsekuensi dari ungkapan talak tersebut ialah terputusnyahubungan perkawinan suami-istri. Dikarenakan akibat yang ditimbulkan daritalak sangat fatal bagi kehidupan pernikahan seseorang, maka munculproblematika di tengah masyarakat muslim. Sebagian kalangan yangberpedoman pada konsep fiqh menyebut bahwa talak sudah jatuh, manakalasang suami mengucapkan perkataan yang mengarah pada talak, meskipuntanpa saksi. Sementara sebagian yang lain yang berpegang pada hukumpositif di Indonesia menyatakan talak tidak akan dapat terealisasi sebelumada putusan pengadilan yang menyatakan sahnya perceraian suami-istri.Kata Kunci: Talak, Fiqh, dan Hukum Positif
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
