PELANGGARAN BATAS USIA PERKAWINAN MELALUI DISPENSASI PERKAWINAN MENURUT UU NO. 16 TAHUN 2019
Abstrak
Artikel ini membahas tentang pelanggaran batas usia pernikahan melalui dispensasi perkawinan berdasarkan studi kasus di KUA Lowokwaru, Kota Malang, sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini, terutama dalam konteks permohonan dispensasi nikah yang diajukan di Pengadilan Agama. Beberapa faktor yang menjadi penyebab utama pernikahan dini antara lain rendahnya tingkat pendidikan, tekanan sosial dan budaya, serta anggapan bahwa stabilitas ekonomi dapat mengompensasi kekurangan dalam kesiapan emosional dan mental untuk menikah. Artikel ini juga mengeksplorasi dampak sosial dan psikologis dari pernikahan dini, serta efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi batas usia perkawinan yang telah ditetapkan. Melalui analisis kasus dan data, artikel ini memberikan wawasan mendalam tentang isu pernikahan dini dan menawarkan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan guna mencegah pernikahan di bawah umur serta meminimalisir risiko yang ditimbulkannya, termasuk perceraian dan masalah sosial lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan dini di KUA Lowokwaru Kota Malang dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu rendahnya tingkat pendidikan, kondisi ekonomi yang stabil, serta kuatnya pengaruh adat istiadat.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
