Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Analisis yuridis penerapan azas itikad baik dalam penetapan suku bunga pada perjanjian financial technology peer-to-peer lending (pinjaman online) dalam perspektif hukum bisnis

Prasetyo, Wahyu Okta
Gema Wiralodra (Sinta 4)Vol. 0 No. 015 Maret 2022
DOI10.31943/gw.v14i1.387

Abstrak

Asas itikad baik dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sangat diperlukan, karena dengan tidak dipenuhinya asas itikad baik khususnya dalam pelaksanaan Financial Technology Transaksi Bisnis yang memanfaatkan teknologi informasi dalam penggunaannya, maka akan berdampak pada tidak tercapainya tujuan dari asas kemanfaatan. Penyelenggaraan platform peer-to-peer lending yang tidak aman dapat mengakibatkan risiko kredit yang besar dan menghasilkan bunga pinjaman yang lebih besar dari pinjaman secara tradisional. Sengketa antara penyelenggara fintech sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan konsumen acap kali dilatarbelakangi oleh ketidakseimbangan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen sehingga hubungan hukum yang terjadi menempatkan konsumen pada posisi yang lemah. Dalam perspektif hukum bisnis, bahwa itikad baik menjadi dasar penafsiran dalam seluruh tahapan kontrak. Itikad baik juga memiliki fungsi menambah, yang artinya bahwa hak dan kewajiban juga dapat timbul karena adanya itikad baik tanpa diatur sebelumnya oleh perjanjian dan itikad baik juga dapat membatasi dan mengenyampingkan berlakunya peraturan yang ditetapkan sebelumnya oleh perjanjian.

Kata Kunci

Itikad BaikFinancial TechnologyPeer to Peer LendingPerjanjian

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Gema Wiralodra

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Analisis yuridis penerapan azas itikad baik dalam penetapan suku bunga pada perjanjian financial technology peer-to-peer lending (pinjaman online) dalam perspektif hukum bisnis | Gema Wiralodra | Publiora