Prespektif permohonan perubahan Nama orang pada pengadilan negeri
Abstrak
Nama adalah identitas penting yang melekat pada diri seseorang. Merubah nama merupakan hal yang diperbolehkan oleh hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Seseorang yang akan melakukan perubahan nama harus mengajukan permohonan perubahan nama kepada Pengadilan Negeri setempat guna dilakukan penetapan. hal tersebut untuk mengetahui bagaiman prosedur seta untuk mengetahui apabila perubahan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri setempat. Penulisan ini melalui proses study kepustakaan dengan metode analisis yuridis normative. Dimana pengajuan perubahan nama seseorang pada Pengadian Negeri setempat apabila telah memenuhi persyaratan tentunya akan ditetapka, sebaliknya apabila tidak memenuhi prosedur serta syarat yang ditentukan makan akan ditolak
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Gema WiralodraArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
