Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014

Village Financial Management According to Permendagri No. 113 of 2014

Yuniastuti, Rina MilyatiNasyaroeka, Jhon
GEMA : Jurnal Gentiaras Manajemen dan Akuntansi (Sinta 4)Vol. 0 No. 023 Mei 2023
DOI10.47768/gema.v15.n1.202302

Abstrak

Penelitian ini dilakukan di desa Perwata Bandar Lampung, mempunyai tujuan untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban pengelolaan keuangan.Metode Penelitian menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif .Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Permendagri No 113 Tahun 2014 Perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sudah sesuai,sedangkan untuk Penatausahaan pengelolaan keuangan desa belum sesuai hal ini karena bendahara hanya membuat buku kas umum.Untuk Pelaporan pengelolaan keuangan desa belum sesuai karena laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa hanya dilaporkan 1 kali dalam 1 Tahun. Begitu juga dengan Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa belum sesuai karena kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada bupati/walikota tidak melampirkan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Dess (APBDesa).

Kata Kunci

Pengelolaa Keuangan Desa,Permendagri,APBDesaVillage Financial Management, Permendagri,APBDesa

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka GEMA : Jurnal Gentiaras Manajemen dan Akuntansi

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 | GEMA : Jurnal Gentiaras Manajemen dan Akuntansi | Publiora