Pemidanaan Nikah Sirri Dalam RUU HMPA (Pasal 143) Perspektif Maṣlāḥah Mursalaḥ
Abstrak
Penelitian ini membahas ketentuan pemidanaan nikah sirri yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan sekaligus analisis Maṣlāḥah Mursalaḥ terhadap pemidanaan nikah sirri tersebut. Kajian ini ingin melihat aspek penerapan sanksi pidana terhadap pelaku nikah sirri menimbulkan manfaat atau justru menambah kemudaratan yang lebih besar. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian kepustakaan yang menggunakan sumber primer berupa draf Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama bidang perkawinan dan Undang-Undang lain yang terkait. Sifat dari penelitian ini adalah deskrptif analisis, yakni menggambarkan objek tertentu dengan menjelaskan hal-hal yang terkait secara sistematis. Disimpulkan bahwa kaidah maslahah mursalah yang digunakan dalam menganalisa kemaslahatan pemidanaan nikah sirri justru berdampak negatif. Kemudaratan yang ditimbulkan dari penerapan sanksi pidana bagi pelaku nikah sirri justru menambah beban bagi mereka. Yang perlu ditekankkan dalam hal ini adalah sanksi administrasi karena sejatinya nikah sirri adalah hanya pelanggaran bagian administrasi saja, bukan merupakan tindak kejahatan yang patut dikriminalisasikan.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka El-Usrah: Jurnal Hukum KeluargaArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
