Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Pemidanaan Nikah Sirri Dalam RUU HMPA (Pasal 143) Perspektif Maṣlāḥah Mursalaḥ

Surur, Nahar
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga (Sinta 1)Vol. 0 No. 031 Desember 2022
DOI10.22373/ujhk.v5i2.14970

Abstrak

Penelitian ini membahas ketentuan pemidanaan nikah sirri yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan sekaligus analisis Maṣlāḥah Mursalaḥ terhadap pemidanaan nikah sirri tersebut. Kajian ini ingin melihat aspek penerapan sanksi pidana terhadap pelaku nikah sirri menimbulkan manfaat atau justru menambah kemudaratan yang lebih besar. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian kepustakaan yang menggunakan sumber primer berupa draf Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama bidang perkawinan dan Undang-Undang lain yang terkait. Sifat dari penelitian ini adalah deskrptif analisis, yakni menggambarkan objek tertentu dengan menjelaskan hal-hal yang terkait secara sistematis. Disimpulkan bahwa kaidah maslahah mursalah yang digunakan dalam menganalisa kemaslahatan pemidanaan nikah sirri justru berdampak negatif. Kemudaratan yang ditimbulkan dari penerapan sanksi pidana bagi pelaku nikah sirri justru menambah beban bagi mereka. Yang perlu ditekankkan dalam hal ini adalah sanksi administrasi karena sejatinya nikah sirri adalah hanya pelanggaran bagian administrasi saja, bukan merupakan tindak kejahatan yang patut dikriminalisasikan.

Kata Kunci

Nikah SirriMaṣlāḥah MursalaḥSanksi Pidanafamily law

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Pemidanaan Nikah Sirri Dalam RUU HMPA (Pasal 143) Perspektif Maṣlāḥah Mursalaḥ | El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga | Publiora