Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Tinjauan Akad Nikah Via Internet dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Amrin, Amrin
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga (Sinta 1)Vol. 0 No. 025 Desember 2022
DOI10.22373/ujhk.v5i2.12275

Abstrak

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui nikah via internet ditinjau dari hukum Islam dan hukum Positif. pendekatan penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis yuridis dan fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah via internet dalam hukum Islam memiliki perbedaan pendapat yaitu pertama, pendapat  menurut imam Hanafiyah dan Imam Hambali, akad nikah via internet hukumnya sah karena memenuhi syarat dan rukunnya. Kedua, menurut Imam Syafi’i hukumnya tidak sah  karena belum memenuhi syarat dan rukun nikah yaitu tidak dilangsungkan dalam satu tempat atau majelis. Para Ulama dalam memahami hukum akad nikah via internet menggunakan metode al-jam’u,takhyir dan tarjih . Adapun dalam hukum positif berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam tidak memiliki aturan dan ketentuan secara eksplisit yang mengatur ketentuan hukumnya, sehingga nikah via internet  hukumnya sah karena memenuhi rukun dan syaratnya berdasarkan  hukum positif.

Kata Kunci

NikahVia InternetIkhtilaf Hukum

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Tinjauan Akad Nikah Via Internet dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif | El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga | Publiora