Pencabutan Hak Perwalian Anak Menurut Hukum Islam (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyyah Nagan Raya)
Abstrak
Seorang wali yang melalaikan dan menyalahgunakan kekuasaannya maka sewaktu-waktu dapat dicabut oleh Mahkamah Syar’iyyah, Pernyataan pencabutan hak tersebut harus dinyatakan secara jelas dalam suatu putusan sebagaimana didasarkan oleh Pasal 109 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sebagaimana kewajiban seorang wali yaitu merawat, mendidik dengan sebaik-baiknya, mewakili si anak dalam segala tindak perdata dan lainnya. Putusan Majelis Hakim di Mahkamah Syar’iyyah Suka Makmue memberikan hak perwalian anak kepada wali yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan I’tikad tidak baik. Oleh sebab itu tulisan ini akan melihat apa dasar pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyyah Suka Makmue memberikan hak perwalian anak tersebut dan kesesuaian putusan hakim ditinjau dalam perspektif hukum Islam. Hasil pertimbangan Hakim yaitu tetap memberikan hak perwalian anak kepada wali (ibu) berdasarkan Undang-undang No.1 Pasal 49 Ayat (1) Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jika ditinjau dari hukum Islam, putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyyah sudah tepat dalam memberikan hak perwalian anak kepada wali (ibu). Hakim dalam memutuskan perkara perwalian anak disini beralih kepada aturan yang terdapat pada Undang-undang Perkawinan dan dikarenakan penggugat juga tidak dapat membuktikan bahwa tergugat telah melalaikan kewajibannya dan beri’tikad tidak baik kepada anak yang berada dibawah perwaliannya serta dengan tetap mengutamakan kemaslahatan pendidikan dan pemeliharaan anak tersebut.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka El-Usrah: Jurnal Hukum KeluargaArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
