Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Tradisi Man Pasir pada Masyarakat Blangkejeren dalam Perspektif Hukum Islam

Rahma Dani, Indah Fitri
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga (Sinta 1)Vol. 0 No. 031 Desember 2022
DOI10.22373/ujhk.v5i2.8651

Abstrak

Kajian ini membahas mengenai tradisi Man Pasir pada saat walimatul ‘urs di kalangan masyarakat kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Zaman dahulu dalam pelaksanaannya hanya makan-makan dan memberi kesan dan pesan dari ketua pemuda kampung, namun dengan berjalannya waktu pelaksanaannya digelar hiburan seperti ‘pongot’ (menangis), selanjutnya akan dimeriahkan oleh pergelaran Saman oleh pemuda kampung, diselingi dengan Tari Bines. Kemudian dilanjutkan dengan “bekacar”. Kenyataan seiring perkembangan zaman, Perkembangan teknologi dengan hadirnya telepon pintar menjadikan antara pemuda dan pemudi menjadi renggang akibat sibuk sendiri memainkan telepon pintar milik masing-masing. bagi kalangan masyarakat yang mampu dalam ekonomi mereka memeriahkan tradisi Man Pasir dalam pesta pernikahan yaitu mengundang biduanita dan adanya hiburan (keyboard). Pemuda dan pemudi juga ikut menyanyikan lagu dan berjoget diatas panggung sampai larut malam. Namun sebagian masyarakat menganggap itu hal yang biasa dan wajar, hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman agama yang diterapkan. Penelitian ini memaparkan prosesi tradisi Man Pasir dan pandangan masyarakat tentang tradisi tersebut yang kemudian di tinjau dalam hukum Islam. Jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu analisis-deskriptif, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi lapangan yaitu dengan teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. dan  juga menggunakan penelitian kepustakaan. Menurut pendapat tokoh Agama bahwa tradisi Man Pasir ada yang menyalahi hukum syara’ yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, sehingga lebih baik tidak dilakukan. Dan lebih baik menggantikan dengan hal-hal yang bermanfaat pada pelaksanaan prosesinya, Sehingga tradisi Man Pasir ini kurang layak dilakukan. Oleh karena itu perlu pengawasan oleh tokoh masyarakat setempat agar tidak terjadi pelanggaran syariat sehingga tradisi ini juga bisa terjaga kelestariannya. Penelitian ini masih banyak kekurangan karena peneliti hanya melihat dari beberapa aspek. Oleh karena itu diharapkan kepada peneliti selanjutnya untuk mengkaji dalam aspek yang lebih luas untuk memberikan ilmu pengetahuan yang baru dalam masyarakat.

Kata Kunci

Tradisi Man PasirMasyarakat BlangkejerenHukum IslamSyariah dan Hukum

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Tradisi Man Pasir pada Masyarakat Blangkejeren dalam Perspektif Hukum Islam | El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga | Publiora