Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Penyelesaian Perkara Wali Adhal pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan

Hadana, Erha SaufanAkbar, Rahmatul
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga (Sinta 1)Vol. 0 No. 012 Desember 2019
DOI10.22373/ujhk.v2i2.7654

Abstrak

Kajian ini membahas persoalan penyebab wali adhal yang tidak ingin menikahkan anaknya di bawah perwaliannya serta tahapan proses penyelesaian melalui mahkamah syar’iyah. Hal tersebut terjadi disebabkan karena faktor sosial ekonomi sehingga tidak adanya persetujuan dari wali mempelai wanita untuk melaksanakan akad pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakrelaan kedua orang tua dari calon mempelai wanita kepada calon suami pemohon karena mempelai laki-laki tidak sarjana, orang yang kurang mampu, dan wajahnya tidak rupawan dan lain sebagainya. Serta belum mapan secara ekonomi. Menyangkut pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara wali adhal nomor 49/P/2017/MS. Ttn di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan adalah dalam suatu pernikahan telah sesuai dengan permohonan pemohon yang mempunyai alasan yang hukum yang cukup, sedangkan keengganan wali pemohon tidak mempunyai landasan hukum, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun syara’. maka oleh karena itu permohonan patut dikabulkan dan apabila tidak segera dilangsungkan pernikahan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kata Kunci

Wali AdhalPernikahandan Mahkamah Syari’ah

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Penyelesaian Perkara Wali Adhal pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan | El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga | Publiora