Implementasi Ketaatan Hukum Masyarakat di Daerah Pemerintahan Malinau Kalimantan Utara
Abstrak
Penelitian bertujuan untuk membahas hukum ada berbagai macam bentuk kurangnya Kesadaran Masyarakat atas hukum baik dari pengelolaan sampah yang masyarakat setempat serta tindakan Hukum lainya, seperti yang kita tahu Indonesia sebagai Negara hukum. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum, penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menyusun suatu pembahasan atau konsep yang ingin atau disurvei saat wawancara nanti agar dapat memudahkan wawancara nantinya. Hasil penelitian menemukan bahwa hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum serta keadilan. Beberapa faktor kurang dalam tegaknya hukum di Indonesia dipengaruhi antara lain kurangnya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah.diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam menegkakan hukum di Indonesia serta tidak lepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari masyarakat serta pemerintah.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
