Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Wabah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dalam situasi pandemi COVID-19. Oleh karena itu solidaritas masyarakat menjadi bagian dari kearifan lokal yang dimiliki bangsa Indonesia. Segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Covid-19 berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Peraturan hukum perihal Covid-19 disahkan oleh pemerintah agar masyarakat berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19. Peran hukum disaat pandemi berpengaruh terhadap apa yang akan dilakukan pemerintah terkait pencegahan dan penanggulangan bencana sebagai terobosan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tengah covid-19. Mengingat Indonesia menganut Konsep walfare state yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat dimana pemerintahlah yang lebih dominan dalam mewujudkan kesejahteraan. Namun dalam bertindak pemerintah memerlukan adanya sebuah patokan atau dasar, dasar tersebut adalah hukum. Hal ini membuktikan bahwa hukum mengatur tindak manusia termasuk pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan di masa pandemi ini, sehingga secara tidak langsung langsung hukum memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
