Kesadaran Hukum Masyarakat pada Kegiatan Pertambangan Batu Bara di Desa Kerta Buana Tenggarong Seberang
Abstrak
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercermin dalam pasal 1 ayat (3) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”. Hukum lahir berpijak pada arus komunikasi manusia untuk mengantisipasi ataupun menjadi solusi atas terjadinya kemampatan yang disebabkan oleh potensi-potensi negatif yang ada pada manusia. Hukum bisa saja salah, tetapi sepanjang masih berlaku, hukum itu seharusnya ditaati dan dipatuhi. Tambang batu bara menjadi salah satu lapangan pekerjaan yang cukup banyak digeluti di desa kertabuana namun tambang tanpa izin lah yang menjadi permasalahan, tambang ilegal tidak memiliki perencanaan yang jelas karna itulah tambang ini menimbulkan banyak kerusakan ditambah lagi kegiatan tambang ilegal selalu dilakukan didekat area pemukiman warga yang bisa menyebabkan longsor dan banjir. Perlunya kesadaran hukum dari masyarakat berperan penting untuk mengatasi permasalahan ini, masyarakat dituntut tegas agar oknum tidak bisa membuka lahan untuk penambangan ilegal lagi.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
