Kesadaran dan Kepatutan Hukum bagi Masyarakat di Indonesia
Abstrak
Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar terbukti melanggar hukum. Tujuan penelitian untuk mengetahui lebih mendalam tentang kesadaran hukum di Indonesia. Metode: Metode yang saya gunakan untuk penelitian artikel ini ialah metode normatif. Hasil: Kesadaran Hukum yang terjadi dimasyarakat sekitar, bentuk bentuk pelanggaran hukum yang terjadi, pihak pihak yang berperan dan berpartisipasi dalam membentuk kesadaran hukum. Kesimpulan: Kesadaran hukum pada setiap warga negara harus selalu ditingkatkan demi suatu ketertiban dan keadilan dalam sebuah negara. Kesadaran hukum ini berarti kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, tentang apa yang kita lakukan dan yang dapat tidak kita lakukan atau perbuat.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
