Upaya Pembudayaan Kesadaran Hukum di Masyarakat
Abstrak
Ketentraman suatu negara dapat dilihat dari banyaknya tingkat kesadaran dan ketaatan hukum dalam bermasyarakatnya. Tujuan penelitian untuk menyelidiki pembudayaan kesadaran hukum dimasyarakat. Metode penelitian ini menggunakan jenis deskriptif Kualitatif, Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan cara tanya jawab secara sepihak yang dilakukan secara sistematis atau tersusun dan berdasarkankan kepada tujuan penelitian. Hasil penelitian Seberapa besar pengetahuan masyarakat mengenai Hukum, Bentuk kesadaran hukum masyarakat, Pendapat masyarakat mengenai hukum di Indonesia, Harapan masyarakat kepada hukum di Indonesia. Kesimpulan adalah Kesadaran hukum di Indonesia saat belum maksimal masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Hukum sendiri merupakan aturan yang di buat secara tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur masyarakat, hukum sangat diperlukan dalam masyarakat guna mengatur serta menjaga masyarakat agar tidak timbul kekacauan dalam bermasyarakat itu sendiri. Hukum di Indonesia sendiri masih jauh harapannya dari keiinginan masyarakatnya. Maka, pengupayaan pembudayaan hukum di masyarakat yang dilandasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa agar terciptanya kesadaran hukum.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
