Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

Noor, Muhammad Budian
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Sinta 3)Vol. 0 No. 031 Agustus 2022
DOI10.56393/decive.v2i8.1599

Abstrak

Indonesia sebagai Negara hukum. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945. Hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum. Hukum di Indonesia ternyata belum memberikan kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Beberapa faktor kurang tegaknnya hukum di Indonesia yang dikemukakam oleh beberapa ahli hukum, dapat dipengaruhi antara lain adanya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah.diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam menegakkan hukum di Indonesia serta tidak lepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari masyarakat serta pemerintah.

Kata Kunci

Kesadaran HukumMasyarakatPemerintah Indonesia

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat | De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | Publiora