Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga
Abstrak
Penelitian ini adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma dan juga obyek hukum sebagai data utama. Penulis melakukan penelitian dengan mendalami kasus tertentu. Hasil penelitian ini: (1) pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga non-penal dilakukan oleh pre-emptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan oleh DIY polisi secara repressif setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestik terjadi dan dilaporkan ke polisi; (2) kendala yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikologis dalam rumah tangga: (a) sulitnya mencari bukti kuat dari anak korban kekerasan psikologis; (b) kesulitan untuk membedakan anak-anak yang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluarga; (c) jumlah anak korban kekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri; (d) keterlambatan laporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporan dari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata dari para pelaku kekerasan.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
